Pentingkah Administrasi Kependudukan?

- 21 Agustus 2019, 15:45 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud

 

Hal yang lebih tegas dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yaitu pada Ketentuan Umum pasal 1 angka 14 disebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut Secara tegas menyebutkan kata dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi.

 

Pasal 2 pada PP tersebut juga menegaskan bahwa urusan administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dimana pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi dan pada ayat (2) dinyatakan kewenangan gubernur yang meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Kelanjutan dari pasal 1 angka 14 disebutkan lagi pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) yaitu untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Adapun tugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi diatur oleh Pasal 17 yaitu melaksanakan: a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala; b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi; c. penyusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota; d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan; f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; l. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan; dan o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Provinsi Banten

 

Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, kedudukan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berada pada wilayah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah