Masyarakat Harus Berani Lapor ke Ombudsman

- 22 Agustus 2019, 19:15 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo /

KABAR BANTEN - Pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, Rabu (21/8/2019), didatangi Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo. Namun, dia yang datang beserta jajarannya tersebut tidak berbelanja. Mereka datang untuk melakukan sosalisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik. Mereka juga memberi pengertian tentang tugas dan fungsi Ombudsman.

Seperti diketahui, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Masyarakat harus berani melapor apabila ada perlakuan yang buruk ketika mengakses pelayanan publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, mengusung tema “Merdeka dari Maladministrasi”. Ia mengingatkan kepada masyarakat, apabila menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, tegur, awasi, dan laporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.

Ia menuturkan, Ombudsman RI telah menangani sebanyak 40.027 laporan dan pengaduan masyarakat. Dari laporan sebanyak itu, yang telah diselesaikan Ombusdman 36. 947 laporan dan pengaduan masyarakat.

Terhadap laporan yang belum terselesaikan, ucap dia, telah diterbitkan sebanyak 34 rekomendasi Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dengan respons: 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan secara penuh, 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan sebagian/tidak secara penuh, dan 10 rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan.

“Potret ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kecepatan pemerintah dalam merespons dan menyelesaikan pengaduan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik,” ucapnya.

Menurut dia, masyarakat luas harus memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Pihaknya siap menampung laporan, keluhan masyarakat. Laporan dan keluhan tersebut, akan ditindaklanjuti untuk melayani masyarakat.

Dari 40.027 laporan yang ditangani sepanjang lima tahun terakhir (2014-2019), telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan dengan cara klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah