DPRD Kabupaten Lebak Diminta Tindak Lanjuti Polemik BSP

- 23 September 2019, 15:15 WIB
DPRD Kabupaten Lebak
DPRD Kabupaten Lebak /

LEBAK, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak diminta agar segera menindaklanjuti polemik Batas Sempadan Pantai (BSP) di pantai wilayah Lebak Selatan.

Sebab, selama ini banyak perusahaan tambak berdiri di atas ruang sempadan yang ditentukan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 51 Tahun 2016.

Salah satu aktivis Kecamatan Malingping, Agus mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar kepada anggota DPRD Lebak yang baru beberapa bulan dilantik guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama terus disuarakan. Salah satunya mengenai BSP disepanjang pantai wilayah Selatan Kabupaten Lebak.

”Kami harap para wakil rakyat yang sekarang tidak seperti sebelumnya. Aspirasi masyarakat mengenai BSP harus bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan, yaitu soal payung hukum dan penindakan berupa penertibannya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi oknum pengusaha yang dengan seenaknya menggunakan ruang sempadan.

"Jika itu melanggar, maka harus ditindak. Ke depan juga harus diperjelas juga payung hukumnya," ujarnya.

Sementara, menanggapi hal itu, anggota DPRD Lebak fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi warga terkait persoalan BSP di wilayah Lebak Selatan. Persoalan ini akan dibahas di tingkat komisi dalam hal ini Komisi IV.

”Insya Allah kami tidak akan tinggal diam. Namun sebelumnya kami akan bahas di tingkat komisi terlebih dahulu,” ucapnya.

Ketika ditanya kemungkinan di Pansuskan, Musa menyatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan. Sebab, aspirasi mengenai BSP pantai di wilayah Lebak bagian selatan Kabupaten Lebak terus bergulir.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x