Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Daerah Otonom Baru

- 1 November 2019, 23:45 WIB
pemekaran daerah ilustrasi
pemekaran daerah ilustrasi /

LEBAK, (KB).- Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor-PKC) meminta agar pemerintah pusat mencabut kebijakan penghentian sementara atau moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu menyusul rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Provinsi Papua.

"Rencana pemekaran wilayah di Papua secara otomatis akan menganulir kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Artinya, ketika pemerintah pusat menyetujui pemekaran wilayah di Papua, maka itu juga berlaku untuk daerah lain," kata Ketua Umum Bakor Cilangkahan, Eri Djuhaeri menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Papua, Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, proses pemekaran wilayah tidak boleh diskriminatif. Penerapan moratorium harus berlaku seluruhnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain yang ingin melakukan pemekaran. "Tidak boleh diskriminatif," tuturnya.

Pemekaran wilayah akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan angka kemiskinan.

"Kalau pertimbangannya pemekaran wilayah di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus juga dilakukan di daerah lain. Karena soal peningkatan kesejahteraan bukan hanya harapan salah satu wilayah saja," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemkab Lebak dan Pemprov Banten bersama-sama warga Cilangkahan mengusulkan pencabutan moratorium DOB tersebut. Paling tidak, pemerintah daerah mengonsultasikan rencana pemekaran wilayah, terutama terkait rencana pemekaran wilayah Papua Selatan.

Ketua I Bakor Cilangkahan Eli Mulyadi menambahkan, proses pembentukan DOB Cilangkahan sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penggabungan DOB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemekaran wilayah harus atas persetujuan DPRD dan Bupati Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi serta Gubernur.

Di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cilangkahan sudah masuk pada amanat presiden bersama dengan usulan pemekaran daerah lain. Artinya, semuanya sudah ditempuh," katanya.

"Bahkan, DPRD kabupaten induk dan provinsi, serta gubernur dan bupati sudah setuju. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pemekaran wilayah Cilangkahan," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah