Ada Perubahan, Dinas Ini Urung Tempati Gedung OPD di Puspemkab Serang, Diganti yang Lain

- 9 Februari 2023, 10:02 WIB
Penampakan empat gedung OPD di Puspemkab Serang yang mengalami perubahan pengguna.
Penampakan empat gedung OPD di Puspemkab Serang yang mengalami perubahan pengguna. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pembangunan fisik empat gedung OPD di Puspemkab Serang sudah selesai.

Keempat gedung OPD di Puspemkab Serang tersebut sudah siap untuk ditempati dinas terkait.

Namun demikian dalam penggunaan empat gedung OPD di Puspemkab Serang tersebut ada perubahan.

Baca Juga: Tentram hingga Seret Rezeki, Ini Kecocokan Jodoh Weton Kamis Wage dengan Jumat Wage Menurut Primbon Jawa

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang Tony Kristiawan mengatakan, pembangunan empat gedung OPD saat ini sudah selesai.

"Ini lagi memikirkan untuk pindahan OPD nya kapan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 8 Februari 2023.

Ia mengatakan, saat ini penetapan penggunaan gedung OPD tersebut masih diurus oleh BPKAD dan usernya.

Untuk usernya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau itu (penetapan penggunaan gedung OPD) sudah ada langsung OPD yang bersangkutan pindah," katanya.

Tony mengatakan, sebelumnya salah satu dari empat gedung tersebut akan digunakan untuk gedung Diskoumperindag. Namun kemudian ada perubahan dan akan digunakan oleh DPMPTSP.

"Hasil rapat rencana pembangunan mall pelayanan publik (MPP) di Puspemkab harus terbangun tahun ini," ucapnya.

Baca Juga: Dear Calon Mahasiswa, Ini Jurusan Teknik Sipil Terbaik di 4 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, yang dimaksud penetapan adalah penetapan status penggunaan empat gedung baru tersebut akan digunakan oleh OPD mana saja.

"Info awal tadinya empat gedung itu diperuntukkan bagi Dinkes, Distan, Disnaker dan Diskoumperindag," ujarnya.

Akan tetapi kata dia, pekan lalu ia mendapat informasi bahwa empat gedung itu akan digunakan masing-masing oleh Dinkes, Distan, Disnakertrans dan DPMPTSP.

"DPMPTSP sendiri kabarnya akan menempati gedung yang semula peruntukan Diskoumperindag. Karena disebelahnya rencana akan dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2023 ini," ucapnya.

Namun demikian berapa lama penetapan itu selesai ia belum bisa memastikan sebab sampai saat ini pengajuan dan info resmi belum ada.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Dua Barang Bukti Ini Diamankan Polisi

"Jika sudah ada permohonan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan fisik, baru setelah itu diteruskan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan SK Bupati tentang status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 4 Unit Gedung Kantor di Puspemkab hasil pembangunan 2022," ujarnya.

Indra mengatakan, jika tahun lalu penetapan penggunaan gedung yang kini dipakai oleh BKPSDM diurus langsung oleh DPKPTB sebagai OPD yang membangun.

Jika surat penetapan sudah keluar maka bangunan tersebut bisa langsung digunakan.

"Nanti saya komunikasikan dulu dengan DPUPR ya. Harapan akhir Maret sudah pindah semua mengisi empat gedung," tuturnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x