DPRD Pandeglang Sahkan 4 Raperda Inisiatif

- 9 Januari 2020, 06:30 WIB
logo dprd pandeglang
logo dprd pandeglang /

PANDEGLANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar paripurna persetujuan empat raperda di Ruang Paripurna Dewan, Rabu (8/1/2020).

Raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi kemajuan pemerintah dan mengatur aktivitas kehidupan sosial di masyarakat.

Raperda yang disetujui tersebut di antaranya dua raperda inisiatif bupati tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Sedangkan raperda inisiatif DPRD yakni tentang pengelolaan pasar rakyat dan raperda pendidikan Alquran dan wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Dalam paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Bupati Irna Narulita.

Seusai pengesahan raperda, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Dodi Setiawan berharap dengan disahkannya raperda retribusi dapat mengoptimalkan perolehan retribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD. Selain itu, Pemda perlu memetakan potensi pendapatan retribusi dan meminimalisasi kebocoran sehingga perolehan PAD bisa maksimal.

Sementara soal perda wajib belajar MDTA, perda tersebut bukan merupakan perda baru. Namun sebelumnya sudah ada, tetapi namanya sekarang disesuaikan. Sejauh pengamatannya, perda ini belum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Oleh karenanya, dengan disahkan perda tersebut diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan. Sebab, perda ini penting bagi pembentukan moral dan penambahan ilmu agama bagi peserta didik.

Menurut dia, banyak keluhan di masyarakat tentang perhatian pemerintah terhadap guru-guru madrasah.

"Kami mohon agar tunjangan guru-guru MDTA mendapatkan perhatian semestinya dari Pemda, mengingat selama ini mereka bekerja dengan ikhlas dalam mendidik dan membekali moral generasi bangsa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah