Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi Rp20-50 Juta, Begini Caranya

- 9 Februari 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

 

Diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak. 

Hal itu (santunan korban pohon tumbang) diungkapkan Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, saat dihubungi Kamis 9 Februari 2023.

Asuransikan 33 Ribu Pohon

 

Ia menyatakan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x