Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi Rp20-50 Juta, Begini Caranya

- 9 Februari 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang. /Kabar Banten /Dewi Agustini

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter.

12. Form klaim liability.

13. Surat tuntutan korban ke asuransi. 

Demikian syarat klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah