Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi Rp20-50 Juta, Begini Caranya

- 9 Februari 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Ilustrasi pohon tumbang terkait klaim asuransi korban pohon tumbang di Kota Tangerang. /Kabar Banten /Dewi Agustini

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi.

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan).

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah