Disparpora Pastikan Tutup Permanen Akses Pedagang Kaki Lima di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten

- 10 Februari 2023, 12:15 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis 9 Februari 2023.
Petugas Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis 9 Februari 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk mengatur lalu lintas jalan, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di luar pagar stadion.

"Memang ada kewenangan OPD lain. Dinas LH, kemudian Dinas Koperasi dan UKM, dan PT KAI," tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, sebelum melakukan penertiban para pedagang telah diberikan surat peringatan oleh Disparpora Kota Serang.

"Jadi sesuai dengan permintaan dan hasil rapat koordinasi, larangan berjualan ini dilakukan secara permanen. Tidak boleh ada lagi yang berjualan di stadion," ucapnya.

Namun, dikatakan dia, untuk pedagang yang berada di sebagian wilayah Timur tidak dilakukan penertiban karena bukan kewenangan Disparpora.

"Jadi di sana tidak (ditertibkan). Para pedagang juga diminta untuk melakukan komunikasi dengan perindag untuk relokasi, nanti disiapkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah