Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Tangerang Amankan 9,4 Kg Sabu

- 7 April 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi-Narkoba
Ilustrasi-Narkoba /

TANGERANG, (KB).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah memgantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).

Untuk aksinya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

“Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” tegas Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah