Permintaan Disnaker Kota Cilegon, Setop Pekerja dari Zona Merah

- 17 April 2020, 10:45 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

CILEGON, (KB).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada kalangan industri dan pengusaha, untuk tidak merekrut tenaga kerja dari wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Instansi tersebut, meminta dua kalangan menyetop sementara perpindahan pekerja dari wilayah zona merah ke Kota Cilegon.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500/444/PPNaker tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Disnaker Cilegon Suparman mengatakan, SE telah disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon.

“SE sudah kami sebarkan. Kami berharap, seluruh perusahaan mematuhi imbauan kami, demi memutus mata rantai Covid-19,” katanya saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, pihaknya meminta, agar industri menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti kewajiban seluruh karyawan dan buruh untuk memakai masker, juga mencuci tangan seusai melakukan kegiatan.

“Mau itu di workshop atau pun di ruangan kantor, semuanya harus pakai masker,” ujarnya.

Ia menuturkan, rata-rata perusahaan dan pemborong di Kota Cilegon mengambil tenaga ahli dari wilayah berstatus PSBB. Meskipun imbauan akan berdampak pada perusahaan tersebut, namun ini perlu dilakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.

“Pemborong yang ada pekerjaan di Cilegon, rata-rata merekrut tenaga ahli dari Jakarta atau Tangerang. Dua daerah itu kan berstatus PSBB, jika dipaksakan khawatir lingkungan industri atau perusahaan terjadi penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah