KI Banten Minta Diumumkan Berkala, Anggaran Penanganan Covid-19 Didorong Transparan

- 4 Mei 2020, 09:00 WIB
komisi informasi banten
komisi informasi banten /

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong pemerintah daerah di Banten mengumumkan besaran dan alokasi penetapan pergeseran anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Pengumuman perlu dilakukan secara berkala melalui saluran yang mudah dan dipahami masyarakat, seperti media massa dan website resmi milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama," ujar Ketua KI Banten Hilman.

Ia mengatakan, sejumlah aturan telah memberikan kewenangan kepada pemda melakukan pergeseran anggaran TA 2020 untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Aturan tersebut antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Hal itu penting dilakukan untuk tidak menambah kegelisahan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 terutama dalam program jaringan pengaman sosial (JPS) dan masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik waktu penyampaian bantuan, besaran, mekanisme dan sebagainya," kata Hilman, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5/2020).

Penyampaian informasi juga sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 tanggal 6 April 2020.

Isinya meminta seluruh PPID badan publik tetap melakukan pelayanan informasi dengan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya.

"Khususnya terkait dengan rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung. Dengan tetap mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak)," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pemda melalui PPID Utama perlu melakukan berbagai upaya untuk dapat melaksanakan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik untuk memberikan kepastian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x