CILEGON, (KB).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon optimistis kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau yang sekarang disebut Jalan Aat Rusli (JAR) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa BN dapat terbukti di persidangan.
Perkara korupsi tersebut, kini telah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari mengatakan, meski sidang perkara korupsi proyek JLS menghadapi kendala Sulitnya menghadirkan saksi akibat pengaruh wabah covid-19, namun pihaknya optimistis jika proses sidang dapat mengungkap seluruh fakta seputar korupsi tersebut.
“Meskipun ada kendala, namun proses pengadilan terus berjalan. Kami yakin pada akhirnya semua akan terang benderang,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru, Hasan mengaku belum mengetahui. Sampai saat ini belum terungkap hal yang mengarah pada tersangka baru.
“Sejauh ini, belum ada indikasi ke arah sana. Tapi bisa saja pada akhirnya nanti, muncul fakta persidangan terkait adanya tersangka baru,” ucap Hasan. (AH)*