Polres Serang Kota Amankan Dua Penjual Obat Terlarang

- 15 Mei 2020, 23:15 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

SERANG, (KB).- Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer berinisial IH (31) dan F (20) yang diketahui asal Aceh.

Keduanya diamankan di Kampung Babakan Sukawangi, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang tepatnya di toko sembako pada Rabu (13/5/2020).

Kapolres Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2705 butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp 780.000,

"Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan beredarnya obat-obatan terlarang tersebut," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada awak media, Jumat (15/5/2020).

Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah didapat barang bukti, tersangka langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota," ucap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, para tersangka ini sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak muda.

"Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial A (DPO)," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x