Dishub Cilegon dan Pengelola Parkir Berselisih

- 9 Juni 2020, 07:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area /

CILEGON, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berselisih dengan CV Linggarjati Garden (LG), pengelola lahan parkir di pusat pertokoan Cilegon Business Square (CBS), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dishub menilai, pelataran parkir CBS seharusnya dikelola pemerintah daerah. Asumsinya, CBS merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik Pondok Cilegon Indah (PCI).

Namun, pihak pengelola menganggap lahan parkir CBS bukanlah fasos/fasum PCI, melainkan kompleks milik PT Sehati Premiere Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan PCI.

Namun, gara-gara persoalan persepsi tersebut, Dishub Kota Cilegon menutup pengelolaan parkir di CBS. CV LG juga merespons dengan menolak penutupan tersebut.

Persoalan tersebut sedang difasilitasi Komisi IV DPRD Kota Cilegon. Di mana pada Senin (8/6/2020), pihak legislatif memanggil seluruh pihak untuk rapat dengar pendapat.

Hadir pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Erik Airlangga Al-ghozali, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, Kuasa Hukum PT Sehati Premiere Indonesia Fransiskus Gun, serta Direktur CV LG Amin Amami.

Saat itu, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi menuturkan, jika pihaknya berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pihaknya melihat pengelolaan parkir CBS bermasalah.

“Pelataran parkir CBS itu bagian dari fasos dan fasum PCI. Seharusnya jika memang di pelataran parkir itu ada penarikan uang parkir, itu dikelola pemerintah. Tidak dibenarkan jika CV LG menarik uang parkir di situ,” katanya.

Pernyataan Uteng dibantah keras oleh Kuasa Hukum PT Sehati Premiere Indonesia Fransiskus Gun. Frans mengatakan, jika CBS bukan bagian dari PCI, juga tidak pernah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon.

“CBS itu milik PT Sehati, beda pengelolaan dengan PCI. Kami pun tidak pernah menyerahkan fasos dan fasum ke pemkot, sebab masih ada lahan yang ingin kami kembangkan,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Ketua Komisi IV Erik Airlangga Al-ghozali menilai, ada selisih persepsi antara Dishub Kota Cilegon dengan PT Sehati Premiere Indonesia. Ia menyarankan, agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya kira, ada baiknya kedua belah pihak menyamakan persepsi. Jika satu sama lain saling bertahan dengan asumsinya masing-masing, ini tidak akan selesai,” ucapnya.

Walk out

Melihat dari jalannya rapat dengar pendapat saat itu, CV LG menilai, jika tindakan Dishub Kota Cilegon menutup pengelolaan parkir tidak beralasan. Terlebih ada penegasan jika CBS bukanlah bagian dari PCI, kemudian PT Sehati Premiere Indonesia juga belum menyerahkan fasos dan fasum.

“Ini sudah terbukti, apa yang dilakukan Dishub Kota Cilegon tidak memiliki landasan hukum,” tutur Kuasa Hukum CV LG Wahyudin.

Ia meminta, agar Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al-ghozali memutuskan untuk mengembalikan usaha CV LG. Sayangnya permintaan tersebut ditolak. Erik menilai, Dishub Kota Cilegon dan PT Sehati Premiere Indonesia harus melakukan pertemuan terlebih dahulu.

“Kenapa harus ada pembahasan lagi, ini kan sudah jelas,” katanya.

Sebab, permintaan tersebut ditolak, Wahyudin bersama Direktur PT LG Amin Amami walk out dari rapat dengar pendapat. Kepada media, Wahyudin menuturkan, akan membawa ranah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sangat kecewa, maka itu dalam waktu dekat persoalan ini akan kami PTUN-kan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al-ghozali mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk terkait dibukanya kembali pengelolaan parkir CBS.

 

“Kami kan bukan eksekutor, kami hanya menengahi. Kalau pun walk out, silakan, itu hak, kami hanya menjembatani,” ucapnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah