Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Didorong Raih 'Banten Informatif 2020'

- 1 Juli 2020, 17:50 WIB
Tangkapan Layar Webinar KI Banten
Tangkapan Layar Webinar KI Banten

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat meraih peringkat informatif tahun 2020.

"KI Banten berupaya mendorong Pemprov Banten untuk lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Provinsi Banten," ujar Hilman, Ketua KI Banten dalam kegiatan virtual conference bertema "Banten Informatif 2020", Rabu (1/7/2020).

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeringkatan badan publik Provinsi Banten tahun 2020 dan diikuti PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Banten.

“Kehadiran OPD berdasarkan undangan dan Kepgub tentang PPID adalah 30 dari 40 OPD (75%), 4 dari 19 UPT (21,05%) dan 30 Balai, serta 22 sekolah," ujar Hilman.

Ia mengatakan, berdasarkan pantauan KI Banten, hingga 2 Juni 2020 terdapat 40 website OPD yang aktif. Namun, hanya 9 OPD yang konten-nya update. Tahapan monitoring dan evaluasi tahun angaran 2020, kata dia, dimulai dengan sosialisasi, kemudian mengirimkan quesioner untuk diisi oleh badan publik dan dikembalikan ke komisi informasi untuk selanjutnya akan dilakukan validasi.

Sekretaris Diskominfo Banten, Suska Deswiyanto menyampaikan bahwa Provinsi Banten pada tahun 2017 mendapatkan kategori kurang informatif. Kemudian, 2018 mendapatkan kategori cukup informatif, dan 2019 mendapatkan kategori Menuju informatif. Target tahun 2020 adalah peringkat informatif.

"Kami mengajak kepada seluruh OPD di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam UU 14 tahun 2008 beserta peraturan turunannya," ujar Suska.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, KI Banten memiliki visi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Pihaknya memberikan beberapa catatan bagi Pemprov Banten untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Catatan tersebut di antaranya, Pemerintah Provinsi Banten perlu menyegerakan perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi, Kepgub No. 489.1/Kep.113-Huk/2017 Tentang Penetapan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten SOP Layanan Informasi Publik dan Laporan Layanan Informasi Publik serta Menyediakan tempat bagi PPID Utama yang representatif yang mudah diakses oleh masyarakat dan Mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam updating konten informasi publik, milik pemerintah provinsi Banten yang dilaksanakan oleh PPID Utama.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x