Dibahas Pekan Ini, Pemkot Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kawasan Serang Timur Sebelum Lebaran

- 21 Februari 2023, 11:45 WIB
Salah satu THM di kawasan Serang Timur Kota Serang Banten yang ditertibkan karena menjualan minuman keras.
Salah satu THM di kawasan Serang Timur Kota Serang Banten yang ditertibkan karena menjualan minuman keras. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

Sebab, keluhan tersebut berangkat dari masyarakat, sehingga pekan ini pihaknya akan melakukan rapat pembahasan bersama semua unsur dan Muspika.

"Kami dapat masukan dari Polresta Serang Kota untuk melibatkan tokoh masyarakat yang ada di lokasi sekitar. Prinsipnya dukungan dari masyarakat terlebih dahulu, InsyaAllah minggu ini akan kami bahas. Ada dari Kalodran, Teritih dan Kepuren, serta Kecamatan Walantaka," tuturnya.

Selanjutnya, kata Subagyo, sambil berjalan dan menunggu kesiapan dari tim, Pemkot Serang akan menyisir tempat hiburan yang berkedok resto dan kafe.

Seperti di Mal Serang, gedung Rau Trade Center (RTC), hingga bangunan lainnya.

"Jadi yang izinnya rumah makan dan restoran namun menyalahgunakan izin tersebut, kami akan mencabut izin tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Segera Ditutup

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, sejak awal Pemkot Serang melarang keras dan rutin melakukan penertihan terhadap THM.

Bahkan, Satpol PP Kota Serang telah mengumpulkan bukti dokumen serta surat peringatan hingga tiga kali.

"Makanya kami akan tindak tegas terhadap THM, tapi tentu kami juga membutuhkan sejumlah dokumen," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah