Dua Jabatan Lagi Bakal Diisi Plt, Begini Penjelasan Pj Sekda Banten

- 24 Februari 2023, 14:20 WIB
Pj Sekda Banten yang menjelaskan terkait dua jabatan yang bakal kosong dimungkinkan diisi Plt/Adpim/Pemprov Banten
Pj Sekda Banten yang menjelaskan terkait dua jabatan yang bakal kosong dimungkinkan diisi Plt/Adpim/Pemprov Banten /

KABAR BANTEN – Di Lingkungan Pemprov Banten, dua jabatan yang kosong ditinggal pensiun bakal dijabat Plt.

Sebab mengapa dua jabatan yang kosong ditinggal pensiun bakal dijabat Plt, karena untuk melakukan lelang jabatan atau open bidding, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.

Terlebih menurut Pj Sekda Banten M Tranggono, Al Muktabar merupakan Penjabat Gubernur Banten, satusnya tersebut tidak bisa mengambil kebijakan atau dalam hal ini open bidding tanpa persetujuan Kemendagri RI, sehingga terjadilah dua jabatan yang kosong ditinggal pensiun bakal dijabat Plt. 

Baca Juga: Waduh, Pemprov Banten Kembali Dipelototi dari KPK, Bahkan Sudah Layangkan Surat Teguran, Ini Penjelasannya 

“Statusnya kan Penjabat (al Muktabar). Jadi Penjabat itu tidak bisa serta merta. Harus izin (izin ke Kemendagri),” ujar M Tranggono kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 23 Februari 2023.

Dengan demikian, M Tranggono mengisyaratkan untuk mengisi kekosongan jabatan nanti untuk Kepala Kesbangpol dan Kepala Bapenda Banten, diisi Plt.

Itu dilakukan dengan menempatkan pejabata eselon II. 

“Bisa jadi perputaran antara, mungkin ya,” katanya mengisyaratkan ada rotasi jabatan eselon II untuk mengisi jabatan kosong lantaran ditinggal pensiun pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Inilah 30 Alamat Pedagang Bakso di Blora Jawa Tengah Paling Hits dan Banyak Dicari, Akhir Pekan di Sini Saja 

Sama halnya dengan yang disarankan Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah, Tranggono mengatakan, penempatan pejabat eselon II di jabatan yang kosong itu dengan melihat hasil uji kompetensi pejabat eselon II yang sudah dilakukan belum lama ini di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung.

 “Makannya melihat uji kompetensi itukan dari pegawainya. Kalau dia punya kompetensi. Kompetennya dimana nanti ini diarahin kan,” katanya.

Hanya saja, hingga kemarin hasil assesment itu belum ada.

 Baca Juga: Wisata Alam Curug Kadu Punah di Kabupaten Lebak Banten, Sensasi Keindahan Alam yang Menawan dan Menakjubkan

 

”Belum, saya nerima, belum ada kabar,” katanya.

Kata Tranggono, jika tidak ada lagi pejabat yang dianggap pas untuk mengisi kekosongan jabatan, maka baru dilakukan open bidding.

Dengan syarat izin Kemendagri RI.

”Udah engga ada lagi baru di buka open bidding,” katanya.

Baca Juga: Asyik Main HP Sambil Dicharge, Rumah Warga Kasemen Kota Serang Banten Tersambar Petir, Satu Orang Luka Ringan 

Dalam kesempatan tersebut, Tranggono kembali menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan itu dimungkinkan kembali diisi Plt.

Hal itu cukup dengan memberikan surat tugas.

“Hanya ditetapkan saja surat tugas, bukan surat pengangkatan,” katanya.

 Baca Juga: Dipengaruhi Cuaca Buruk Hingga Minimnya Peralatan, Tangkapan Ikan Nelayan di Kota Serang Menurun Drastis

Untuk diketahui, Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten bakal ditinggal Ade Ariyanto lantaran pensiun 1 Maret 2023.

Termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari pensiun 1 April 2023.

Open biding

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah meminta, Pj Gubernur Banten AL Muktabar menempul jalur melalui open bidding dalam menentukan pengganti atau pengisi kedua jabatan eselon II yang bakal kosong ditinggal pensiun tersebut.

 Baca Juga: BNN RI Ungkap Penyelundupan Sabu 309 Bungkus di Perairan Samudera Hindia

“Supaya bisa lebih legal ligitimasinya, maka harus melalui open bidding,” ujar Jazuli menanggapi jabatan eselon II itu yang tahun ini bakal kosong lantaran ditinggalkan penisun, Rabu (22/2/2023).

Untuk menempuh jalur open bidding tersebut, Al Muktabar diminta Jazuli untuk menempuh administrasi pemerintahan.

Dalam hal ini meminta izin kepada Kementerin dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Open bidding itu haru melalaui izin ke Kemendagri. Izinnya ditempuh, izin open bidding,” kata Jazuli.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah