Lebih jauh Rina mengatakan evaluasi anggaran tersebut dilakukan mengingat pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama karena memang ada beberapa hal yang diperlukan kehati-hatian.
Terkait anggaran belanja yang akan dipangkas, Rina mengatakan hal itu akan dilakukan terhadap kegiatan yang dimungkinkan untyuk dipangkas atau setidaknya ditunda seperti untuk belanja ATK, perjalanan dinas, makan minum dan rapat-rapat.
Terpisah,Wakil Ketua DPRD Banten Barhum mengaku pihaknya telah mengetahui adanya rencana semacam recofusing anggaran tersebut yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap ABPD 2023 itu.
"Beberapa pekan lalu, secara resmi pemprov sudah menyampaikan surat ke DPRD Banten akan adanya recofusing anggaran dengan melakukan perubahan atau pergseeran anggaran," katanya.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, pergeseran anggaran dengan pengalihan kegiatan ke kegiatan lain tidak melanggar peraturan, sepanjang dilakukan sebelum adanya Perubahan APBD.
"Sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi kepala daerah punya kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran sebelum APBD Perubahan di tahun berjalan," ujarnya.
Barhum juga mendukung langkah pemprov melakukan pergeseran dengan melakukan pemangkasan terhadap kegiatan yang tidak krusial.
"Bisa dilakukan itu, seperti kegiatan belanja aparatur pegawai seperti perjalanan dinas, pengadaan ATK, kegiatan makan minum dan dialihkan ke kegiatan berdampak langsung ke masyarakat," ungkapnya.***