Masih Dikaji Pemkot Serang, Kendaraan Hilang di Parkiran Diganti Rugi

- 24 Juli 2020, 15:32 WIB
/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang mengkaji rencana pemberian asuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir di Kota Serang.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang saat ini sedang disusun ulang.

Kepala Bagian Hukum Kota Serang Subagyo mengatakan, ada beberapa hal yang masih belum final dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Antara lain mengenai honor juru parkir (jukir) dan asuransi kendaraan hilang.

“Kami juga memikirkan memberikan asuransi kalau misalkan ada kehilangan, nah itu juga masih jadi kajian. Kami juga dari Dishub Kota Serang maupun Bapemperda yang belum clear ini mungkin masih butuh waktu,” kata Subagyo, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga : Tidak Menertibkan Pengendara, Juru Parkir di Kota Serang Diancam Sanksi

Perihal pemberian honor jukir, kata dia, hingga kini masih belum ditentukan besarannya.

”Melihat target retribusi parkir hanya Rp 1,3 miliar per tahun, sedangkan jumlah jukir yang terdata di Dishub sebanyak 500 orang. Jika masing-masing jukir diberikan honor Rp 1 juta perbulan, maka pengeluarannya mencapai Rp 500 juta perbulan atau Rp 6 miliar pertahun,” katanya.

Kondisi tersebut membuat proses pembahasan Raperda penyelenggaraan perparkiran memakan waktu lama.

Oleh karena itu, Perwal tentang penyelenggaraan parkir diterbitkan terlebih dahulu. Namun, jika nanti perda diundangkan, secara otomatis perwal dicabut dan harus dibuat perwal baru.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x