Para terduga pelaku, kata dia, akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera.
Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para terduga pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahannya yang kasar.
“Para terduga pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkan luaskan tindakan kejahatannya ini,” ucap Nandar.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman 15 tahun penjara,” sambung Nandar.***