Lagi, Terjadi Kasus Pencabulan Santriwati di Kabupaten Serang, Pelakunya Oknum Guru Ngaji di Ponpes Bandung

- 2 Maret 2023, 09:45 WIB
Potret oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang lakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Potret oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang lakukan pencabulan terhadap santriwatinya. /Dokumen Polres Serang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.

"Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah