KABAR BANTEN - Entah apa yang merasuki seorang oknum guru ngaji pondok pesantren atau Ponpes AS (47) di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Sebab oknum guru ngaji Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut tega mencabuli seorang Santriwatinya yang berusia 17 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, oknum guru ngaji tersebut merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Ditutup, Simak Lagi Cara Daftarnya
Akibat aksi bejatnya tersebut oknum guru ngaji ponpes di Kecamatan Bandung diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ujarnya, Rabu 1 Maret 2023.
Yudha mengatakan, dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022. Dimana korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.
"Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ucapnya.
Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.