Ungkap Dugaan Kredit Fiktif di Bank Pemerintah, Polres Pandeglang Amankan Uang Tunai Sebanyak Rp1,4 Miliar

- 8 Maret 2023, 17:52 WIB
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, memperlihatkan barang bukti uang tunai kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank di Kabupaten Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, memperlihatkan barang bukti uang tunai kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank di Kabupaten Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

 

Adapun untuk pasal yang akan ditetapkan dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah