Adapun untuk pasal yang akan ditetapkan dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***