Dijelaskan Yahya, pengelolaan Pulau Liwungan akan Dipihak Ketigakan menggunakan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 25 tahun. Ada dua hal dalam pengelolaan Pulau ini, diantaranya memberikan kontribusi tiap tahun sebesar Rp200 juta dangan skema bagi hasil.
Pemkab Pandeglang juga memberikan tenggang waktu bagi pemenang lelang membangun fasilitas dan sarana kepariwisataan di Pulau tersebut. Saat hendak beroperasi, baru disitu dilakukan perhitungan bagi hasil antara Pemkab Pandeglang dan pengelola.
"Konsepnya KSP, kerjasama pemanfaatan selama 25 tahun, ada dua hal nantinya, ada kontribusi tetap sebesar Rp200 juta setiap tahun. Baru di tahun ke 5 hitungannya bagi hasil," tandasnya.***