Tingkatkan PAD, Tanto Warsono Arban Sebut Pemkab Pandeglang akan Mempihakketigakan Aset Daerah tak Produktif

- 8 Maret 2023, 19:54 WIB
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyampaikan bahwa Pemkab Pandeglang akan mempihakketigakan aset daerah yang tak produktif guna meningkatkan PAD.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyampaikan bahwa Pemkab Pandeglang akan mempihakketigakan aset daerah yang tak produktif guna meningkatkan PAD. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, Pemkab Pandeglang akan mempihakketigakan aset-aset daerah di Kabupaten Pandeglang yang tidak produktif.

 

"Bukan hanya Pulau Liwungan saja, tapi aset aset lain yang tidak produktif di Kabupaten Pandeglang akan dipihakketigakan supaya menjadi nilai tambah untuk PAD Kabupaten Pandeglang," kata Tanto Warsono Arban, Rabu 8 Maret 2023.

Dikatakan Tanto Warsono Arban, saat ini pihaknya tengah memaksimalkan pengelolaan atau pemanfaatan aset-aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemkab Pandeglang sekarang sedang memaksimalkan pengelolaan atau pemanfaatan aset-aset daerah untuk diolah menjadi nilai tambah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemkab Pandeglang akan kembali mempihakketigakan Pulau Liwungan dengan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

"Pulau Liwungan dipihak ketigakan karena tak memiliki anggaran untuk mengelola sendiri. Sehingga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengelolaannya harus di pihak ketigakan," kata Kepala BPKAD Pandeglang Yahya Gunawan saat ditemui Kabar Banten, di S'Rizki Pandeglang, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Pengelolaan Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang akan Diserahkan ke Pihak Ketiga, Berminat! Berikut Syaratnya

Menurut Yahya, secara geografis Pulau Liwungan masuk kedalam Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, dengan titik koordinat sekitar -6.491444, 105.723838, dengan luas lahan 161.770 meter persegi. Atas hak sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 2 tahun 2022.

Dikatakan Yahya, sebenarnya tahun lalu Pemkab Pandeglang telah mempihak ketigakan Pulau tersebut, namun tidak ada satupun pengusaha yang berminat untuk mengelola Pulau Liwungan.

"Satu yang ambil berkas tapi tidak mengembalikan berkas dan juga tidak ada mengajukan dokumen. Sehingga sampai batas waktu itu habis, tidak ada yang mengambil kesempatan," ungkapnya.

 

Yahya memperkirakan alasan pihak swasta enggan mengelola Pulau Liwungan, karena masih ada persyaratan yang dianggap cukup berat, dimana pihak swasta berkewajiban memberikan kontribusi tetap diangka Rp500 juta tiap tahun.

"Tahun kemarin itu memang yang menjadi persyaratan yang cukup berat. Karena harus ada kontribusi tetap tiap tahunnya di angka Rp500 jutaan,"ujarnya.

Setelah melakukan evaluasi dengan tim dan mengajukan penilaian ulang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya kontribusi tetap turun dari Rp500 juta menjadi Rp200 juta.

"Akhirnya kami berdiskusi lagi mengajukan lagi penilaian ulang ke KPKNL, supaya ada yang minat ternyata berdasarkan hasilnya KPKNL, kontribusi tetap turun diangka Rp200 juta," katanya.

 

Dijelaskan Yahya, pengelolaan Pulau Liwungan akan Dipihak Ketigakan menggunakan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 25 tahun. Ada dua hal dalam pengelolaan Pulau ini, diantaranya memberikan kontribusi tiap tahun sebesar Rp200 juta dangan skema bagi hasil.

Pemkab Pandeglang juga memberikan tenggang waktu bagi pemenang lelang membangun fasilitas dan sarana kepariwisataan di Pulau tersebut. Saat hendak beroperasi, baru disitu dilakukan perhitungan bagi hasil antara Pemkab Pandeglang dan pengelola.

"Konsepnya KSP, kerjasama pemanfaatan selama 25 tahun, ada dua hal nantinya, ada kontribusi tetap sebesar Rp200 juta setiap tahun. Baru di tahun ke 5 hitungannya bagi hasil," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x