Pemberhentian Honorer di SMAN dan SMK Dinilai Tidak Tepat, Begini kata Ketua Komisi I DPRD Banten

- 9 Maret 2023, 16:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah angkat bicara soal pemberhentian honorer di SMAN dan SMKN/Dokumen/Irfan Muntaha
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah angkat bicara soal pemberhentian honorer di SMAN dan SMKN/Dokumen/Irfan Muntaha /

Kata A Jazuli Abdillah, jika memang harus dilakukan pemberhentian, tidak selayaknya dilakukan secara mendadak. Terlepas ternyata, honorer yang diberhentikan baru di berikan SK perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 

“Andaipun harus diberlakukan BUT mestinya harus dilakukan tahapan pemberitahuan atau sosialisasi dahulu agar terkesan tidak dadakan, padahal sejak 1 Januari 2023 tenaga honorer telah mendapat SK perpanjangan tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” katanya.

Atas dasar itu, A Jazuli Abdillah juga merasa ada yang aneh atas pemberhentian honorer di lingkungan SMAN dan SMKN itu.

”Masa belum 3 bulan dipecat?” katanya aneh dengan pemberhentian honorer.  

Pada akhirnya, persoalan pemberhentian terhadap honorer d9i SMAN dan SMKn tersebut juga dipastikan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga dari honorer yang diberhentikan itu.

“Bagi para tenaga honorer, baik guru, staf administrasi, teknis, keamanan maupun kebersihan, pekerjaan saat ini merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, penghasilan satu orang honorer itu minimal untuk menafkahi empat jiwa manusia di rumahnya,” katanya. 

Berdasarkan data dan informasi yang didapat A Jazuli Abdillah, ternyata banyak honorer yang diberhentikan itu sudah terinput (injek) datanya di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Secara fungsional atau operasional di sekolah, para tenaga honorer tersebut selama ini terbukti benar-benar dibutuhkan keberadaannya di tiap sekolah dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan,” katanya. 

A Jazuli Abdillah kembali mengingatkan, bahwa pemberhentian terhadap honorer itu tidak sah. Terlebih pemberhentian dilakukan secara lisan.

“Karena para tenaga honorer ditetapkan melalui SK Kepala Dinas (OPD) tidak benar bila proses pemecatan dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah, terlebih hanya secara lisan. Minimal dengan keputusan Kepala Dinas, hal ini juga agar tidak terkesan ada pembodohan di mata publik,” katanya. 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah