Pemberhentian Honorer di SMAN dan SMK Dinilai Tidak Tepat, Begini kata Ketua Komisi I DPRD Banten

- 9 Maret 2023, 16:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah angkat bicara soal pemberhentian honorer di SMAN dan SMKN/Dokumen/Irfan Muntaha
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah angkat bicara soal pemberhentian honorer di SMAN dan SMKN/Dokumen/Irfan Muntaha /

KABAR BANTEN - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah menilai pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru di SMAN dan SMKN l dinilai tidak tepat.

 

 

Bahkan menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru di SMAN dan SMKN Wilayah Banten tidak memiliki dasar yang kuat.

Terlebih dari itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah, pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru terkesan sekolah tidak mengerti situasi kepegawaian yang terjadi saat ini.

“Bila terjadi kebijakan tersebut adalah sepihak dan tidak tepat, serta tidak memiliki dasar yang kuat, terkesan sekolah tidak memahami situasi kepegawaian saat ini,” ujar A Jazuli Abdillah kepada Kabar Banten, Rabu 8 Maret 2023.

Terlepas kata A Jazuli Abdillah, alasan pemberhentian lantaran usia yang sudah melebihi batas, menurutnya hal itu tidak dibenarkan, sebab lanjutnya, soal umur hanya berlaku untuk ASN/PNS atau P3K.

“Alasan karena para tenaga honorer tersebut sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUT) adalah tidak benar karena ketentuan tersebut berlaku untuk Manajemen ASN/PNS atau P3K, bukan untuk tenaga honorer,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x