Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Yangto Sampaikan 4 Poin Eksepsi

- 15 Maret 2023, 17:04 WIB
Suasana sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Oknum Anggota DPRD Pandeglang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Pandeglang, Rabu 15 Maret 2023.
Suasana sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Oknum Anggota DPRD Pandeglang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Pandeglang, Rabu 15 Maret 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Bantah dakwaan yang sebelumnya telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menyampaikan 4 poin nota keberatan atau eksepsi, pada pelaksanaan sidang perkara kejahatan terhadap kesusilaan (pelecehan seksual), dengan agenda pembacaan eksepsi yang di langsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 15 Maret 2023.

 

"Ada 4 poin atau materi keberatan yang kita tuangkan dalam pembacaan eksepsi ini," kata Satria, kuasa hukum Oknum Anggota DPRD Pandeglang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PN Pandeglang, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ajukan Eksepsi

Dikatakan Satria, 4 poin atau materi yang dibacakan dalam eksepsi ini diantaranya yaitu, JPU tidak menguraikan kronologis lengkap dan tidak mampuh menguraikan adanya unsur pidana, tidak mampuh membuktikan adanya bukti yang sah dan kesesuaian antara fakta yang terjadi.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menguraikan adanya unsur pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau 281 ayat (1) KUHP dan dakwaan yang telah disampaikan JPU dinilai hasil copy paste.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x