KABAR BANTEN - Bantah dakwaan yang sebelumnya telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menyampaikan 4 poin nota keberatan atau eksepsi, pada pelaksanaan sidang perkara kejahatan terhadap kesusilaan (pelecehan seksual), dengan agenda pembacaan eksepsi yang di langsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 15 Maret 2023.
"Ada 4 poin atau materi keberatan yang kita tuangkan dalam pembacaan eksepsi ini," kata Satria, kuasa hukum Oknum Anggota DPRD Pandeglang.
Dikatakan Satria, 4 poin atau materi yang dibacakan dalam eksepsi ini diantaranya yaitu, JPU tidak menguraikan kronologis lengkap dan tidak mampuh menguraikan adanya unsur pidana, tidak mampuh membuktikan adanya bukti yang sah dan kesesuaian antara fakta yang terjadi.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menguraikan adanya unsur pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau 281 ayat (1) KUHP dan dakwaan yang telah disampaikan JPU dinilai hasil copy paste.