HP Ilegal, Barang Pornografi Hingga Ratusan Miras Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan di Bandara Soetta Tangerang

- 16 Maret 2023, 18:21 WIB
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang ilegal yang telah disita dan menjadi barang milik negara senilai Rp3 miliar di Badara Soetta, Kamis 16 Maret 2023.
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang ilegal yang telah disita dan menjadi barang milik negara senilai Rp3 miliar di Badara Soetta, Kamis 16 Maret 2023. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Selain itu, kata dia, terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai menyerahkan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun BDN yang diserahkan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soetta berupa 8 pcs barang berupa potongan gading dan 12 pcs barang berupa tanduk hewan.

Sedangkan 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 pcs barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan, 4 pcs barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

 

“Selain pelaksanaan pemusnahan, hari ini kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai bukti sinergitas kami yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan semua instansi terkait,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x