Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Polisi Gelar Rekonstruksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus, Wassidik merekomendasikan penerapan pasal 340 KUHP terhadap Riko Arizka (20) tersangka pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
"Betul, kemarin sesuai timeline penanganan perkara yang kami buat dari awal proses penyidikan. Kami kemarin melaksanakan gelar perkara khusus dan dalam gelar tersebut kami memaparkan seluruh hasil penyidikan yang sudah kami lakukan," tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22), di 2 lokasi yang berbeda Rabu 22 Februari 2023 lalu.
Rekontruksi dimulai dari Kantor BPS Pandeglang dan dilanjut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi mengatakan, sedikitnya ada 30 adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi ini, dimulai dari tersangka menunggu pelaku di depan tempat kerjanya hingga menghabisi pelaku menggunakan kloset di TKP.
"Dalam rekonstruksi ini ada sekitar 30 adegan, yang diawali dengan adegan pelaku menunggu korban keluar dari tempat kerjanya kemudian mengejar korban, dan korban sempat berhenti di tugu selamat datang Cipacung dan terjadi sedikit pembicaraan dengan tersangka," kata Alif.