Bukber Dilarang, Pemkot Serang Tetap Laksanakan Tarjung

- 28 Maret 2023, 11:45 WIB
Asda 1 Kota Serang Subagyo.
Asda 1 Kota Serang Subagyo. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 menuju endemi. "Pelaksanaannya pun tetap menggunakan protokol kesehatan, walau pun tidak seketat tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada 21 Maret, yang ditekankan hanya buka puasa bersama oleh pejabat dan ASN.

Termasuk menteri dan seluruh pegawai pemerintahan tidak diperkenankan untuk menggelar kegiatan tersebut.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Surat edaran itu yang dilarang untuk buka puasa bersama kalau yang menggelar ASN. Tapi kalau misalnya kami diundang oleh masyarakat, itu tidak apa-apa, dibolehkan," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum pada Setda Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, agenda tarjung setiap tahunnya selalu ada untuk di lingkungan Pemkot Serang.

"Tarjung tetap ada, apalagi sekarang covid-19 sudah melandai. Tahun kemarin saja waktu ramai (covid-19) kami tetap ada tarjung," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x