Berjualan di Pinggir Jalan, Puluhan Pedagang di Pasar Serpong Ditertibkan

- 3 Agustus 2020, 17:00 WIB
ilustrasi-pedagang-kaki-lima
ilustrasi-pedagang-kaki-lima /

KABAR BANTEN - Pedagang Pasar Serpong yang tumpah ke jalan ditambah dekat pintu perlintasan kereta api, membuat kondisi semrawut lalu lintas.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali menertibkan para pedagang liar di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Senin 3 Agustus 2020.

Setidaknya dalam operasi tersebut, sebanyak 82 pedagang liar yang kedapatan sedang berjualan di bahu jalan ditertibkan.

Baca Juga : Inna Lillahi....Tersengat Aliran Listrik, Pedagang Buah Tewas Saat Memetik Mangga

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penertiban dilakukan lantaran para pedagang sudah mulai membandel hingga mengganggu pengguna jalan.

"Kami tertibkan lagi, karena banyak para pedagang yang berjualan di atas bahu jalan. Sehingga mereka mengganggu aktivitas lalu lintas, merampas hak pejalan kaki dan menyangkut keselamatannya. Kalau terlalu ke tengah juga bahaya tertabrak mobil," ujar Sapta, Senin 3 Agustus 2020.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 60 personnel. Selain itu menurut dia, pihaknya juga akan menempatkan personelnya untuk mengawasi ketertiban pasar tersebut.

"Tadi kami tertibkan dulu, jangan sampai ada yang berdagang di atas bahu jalan lagi. Pokoknya intinya, jangan sampai ada yang mengganggu jalan karena penyempitan jalan oleh para pedagang yang ada di atas bahu jalan," katanya.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Ciputat, 610 Pedagang Direlokasi

Lebih lanjut Sapta menegaskan bahwa penertiban tersebut baru bersifat pembongkaran saja. Dimana anggotanya hanya menarik meja dari kotak kayu serta langsung diangkut ke truk kemudian dibuang. Namun jika tetap membandel, dengan tegas Satpol PP Tangsel akan menyeret pedagang ke jalur hukum.

“Tindakan pertama, semantara satu dua kali ini persuasif dulu. Nanti ke depannya mohon maaf aja, dagangannya akan saya angkut. Dan kita akan kirim ke pengadilan lagi, tipiring lagi," tutur Sapta.

Tindakan tegas itu diberikan bagi pedagang yang tak menghiraukan imbauan petugas. Pasalnya, para pedagang tersebut sudah sempat mendapat keringanan untuk tetap berjualan di jam tertentu.

"Jadi kita ada kesepakatan untuk solusinya yang terbaik, kita maklumi. Jadi mereka boleh berjualan dari pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB. Sesudahnya harus bersih, dan tidak ada aktivitas (jual beli) lagi. Tapi kenyataannya muncul lagi, muncul lagi," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x