Tidak Ada Pesta Kemerdekaan Dalam HUT ke 75 Republik Indonesia

- 5 Agustus 2020, 22:35 WIB
bendera merah putih
bendera merah putih /

KABAR BANTEN - Menjelang peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia yang akan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada masyarakat meniadakan pesta kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan, sebagai wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB, dirinya meminta masyarakat Kabupaten Tangerang di tahun ini agar tidak menggelar pesta kemerdekaan.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang agar menghindari kerumunan termasuk pada momen peringatan HUT RI tahun ini,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2020. 

Baca Juga : HUT RI di Tengah Pandemi Covid-19, Peserta Upacara Bendera Dibatasi

Maesal menuturkan, jika sebelumnya pada setiap HUT RI selalu dirayakan dengan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan, namun pada tahun ini, kegiatan tersebut ditiadakan terlebih dahulu.

Meskipun tidak ada pesta, pihaknya menyakini bahwa rasa kebangsaan masyarakat Kabupaten Tangerang masih tinggi.

“HUT RI menjadi salah satu momen yang ditunggu warga, karena banyak kegiatan. Tapi dalam kondisi saat ini, kita harus hindari dulu kerumunan warga dalam jumlah banyak,” paparnya.

Maesal menjelaskan, surat imbauan akan dikirim ke masing-masing camat di Kabupaten Tangerang, supaya menyebar luaskan informasi ini sampai kepada lurah/kepala desa, pengurus RW dan RT.

“Agar tersosialisasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menyelenggarakan kegiatan,” tandasnya.

Larangan Berkerumun

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat dengan nomor 003.1/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tersebut memuat dua poin terkait partisipasi menyemarakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75.

Baca Juga : Gelar Aneka Lomba, Wali Kota Tangerang Izinkan Warga Rayakan HUT RI

Imbauan pertama dalam surat tersebut meminta agar masyarakat bisa memasang bendera merah putih secara serentak di lungkungan rumah penduduk di Kota Tangerang. Begitu juga kawasan perkantoran di Kota Tangerang juga diminta memasang umbul-umbul bendera merah putih terhitung dari 1-31 Agustus.

"Dalam pelaksanaannya diimbau untuk tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," Ungkap Arief pada bunyi surat tersebut.

Imbauan kedua masyarakat diminta untuk meniadakan acara kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan. Termasuk lomba-lomba 17 Agustus yang biasa dibuat oleh masyarakat untuk menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan HUT RI ke-75 yang bersifat berkerumun atau mengumpulkan masa," kata Arief kembali.

Sebelumnya Arief meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan. Apabila akan mengadakan lomba untuk memperingati hari kemerdekaan, masyarakat diminta untuk mengadakan lomba yang tidak menyalahi aturan protokol kesehatan.

"Jadi kalau bikin lomba, buat yang tidak menyalahi aturan (protokol kesehatan)," tukasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x