KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang enggan mengambil keputusan tegas terkait pembongkaran tempat hiburan malam (THM), karena khawatir salah langkah dan disalahkan.
Maka, Undang-undang atau UU Cipta Kerja menjadi acuan Pemkot Serang sebelum mengeksekusi tempat hiburan malam.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak bisa hanya mengandalkan peraturan daerah untuk membongkar bangunan tempat hiburan malam.
Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tentang aturan pembongkaran bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Undang-undang cipta kerja itu, aturan yang terakhir dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Maka, sudah semestinya kami mengacu ke aturan tersebut. Karena itu aturan pusat langsung," katanya.