Mudik Lebaran, KAI Commuter Ubah Jadwal Pemberangkatan dari Stasiun Rangkasbitung

- 12 April 2023, 06:23 WIB
KAI Commuter mengubah jadwal pemberangkatan commuterline dan KA lokal dari Stasiun Rangkasbitung untuk mendukung mudik Lebaran.
KAI Commuter mengubah jadwal pemberangkatan commuterline dan KA lokal dari Stasiun Rangkasbitung untuk mendukung mudik Lebaran. /Kabar Banten/Nama Djumhana/

KABAR BANTEN - KAI Commuter melakukan penyesuaian jadwal pemberangkatan commuterline dan KA Lokal Merak, khususnya yang berangkat dari Stasiun Rangkasbitung.

Penyesuaian pemberangkatan commuterline yang dimulai Sabtu 8 April 2023 tersebut dilakukan untuk mendukung masyarakat yang hendak mudik.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten Selasa 11 April 2023 menjelaskan, penyesuaian jadwal pemberangkatan commuterline dan KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung dilakukan mulai Sabtu 8 April 2023.

Baca Juga: Stasiun KAI, Kantor Pelabuhan, hingga KSKP di Merak akan Jadi Pelataran Parkir, Ini Keterangan ASDP

Perubahan yang terjadi adalah jadwal pemberangkatan KA Lokal Merak berubah menjadi 5-10 menit dari jadwal sebelumnya. Adapun untuk layanan commuterline, KAI Commuter menambah satu perjalanan commuterline di lintas Rangkasbitung.

Perubahan jadwal pemberangkatan itu ada yang menjadi lebih cepat, ada pula yang menjadi lebih lambat. Itu supaya penumpang commuterline yang baru tiba di Stasiun Rangkasbitung dan hendak menyambung dengan KA Lokal Merak bisa terlayani, demikian sebaliknya.

Purba meminta seluruh pengguna agar menyesuaikan waktu perjalanan yang baru. Perkembangan terbaru jadwal pemberangkatan commuterline bisa diakses melalui aplikasi C-Access, sedangkan untuk informasi perjalanan KA Lokal Merak melalui aplikasi KAI Access.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Ini Kereta Api Tidak Sampai Stasiun KAI Merak, Penumpang Turunnya di Sini

”Perubahan ini dilakukan sebagai optimalisasi angkutan Lebaran untuk pengguna commuterline dan KA Lokal Merak di Stasiun Rangkasbitung yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kereta api,” kata Purba.

Dengan penambahan satu perjalanan commuterline, kata Purba, total perjalanan commuterline Jabodetabek menjadi 1.107 tiap harinya. KAI Commuter mengoperasikan 98 rangkaian kereta per hari.

Rinciannya, perjalanan commuterline lintas Rangkasbitung sebanyak 220 perjalanan, lintas Bogor 393 perjalanan, lintas Bekasi 300 perjalanan, lintas Tangerang 108 perjalanan, dan lintas Tanjung Priok 86 perjalanan.
Purba melanjutkan, perubahan jadwal KA Lokal Merak akan mendukung skema pola operasi angkutan alternatif menuju Pelabuhan Merak pada masa Angkutan Lebaran dalam kurun waktu H-7 hingga H+7.

Skema pola operasi angkutan alternatif itu merupakan kerja sama KAI Commuter bersama KAI Daop 1 Jakarta dengan DJKA, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Damri.
Dengan rute alternatif tersebut, masyarakat yang hendak menuju Pelabuhan Merak dapat menggunakan KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung menuju Stasiun Cilegon. Di Stasiun Cilegon, pemudik dapat menyambung perjalanan dengan shuttle bus secara gratis.

”Rute alternatif ini diberlakukan bertepatan juga dengan proses pekerjaan penataan kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak,” kata Purba.

Baca Juga: Belasan Tahun Diabaikan, Warga Unyur Kota Serang Banten Urug Perlintasan KAI Akhir Pekan Ini

KAI Commuter mencatat, dari awal 2023 hingga 31 Maret 2023, total pengguna KA Lokal Merak sebanyak 763.246 orang. Sementara volume pengguna commuterline Jabodetabek hingga 31 Maret sebanyak 67.383.430 orang. Dari jumlah itu, volume pengguna di lintas Rangkasbitung sebanyak 13.828.560 orang.

Untuk pengguna commuterline khusus di Stasiun Rangkasbitung hingga akhir Maret 2023 ada 792.497 orang. Sementara pengguna KA Lokal Merak sebanyak 279.061 orang.
Untuk menggunakan KA Lokal Merak, KAI Commuter memberlakukan syarat untuk naik KA Lokal sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Syarat itu antara lain pengguna sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Jika tidak atau belum melakukan vaksinasi, pengguna wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Selain itu, pengguna dengan usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x