BPK Ungkap Temuan Laporan Keuangan Penggunaan APBD Banten Tahun Anggaran 2022, Berikut Rinciannya

- 12 April 2023, 14:27 WIB
Konferensi pers terkait penyampaian LHP yang didalamnya terdapat temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022, Selasa 11 April 2023.
Konferensi pers terkait penyampaian LHP yang didalamnya terdapat temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022, Selasa 11 April 2023. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Banten tahun Anggaran 2022 kini menjadi sorotan publik.

 

Sebab, banyak temuan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK atas penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022.

Temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022 sebagaimana disampaikan BPK RI.

Penyampaian temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Selasa 11 April 2023.

Temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022 disampaikansaat Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2022.

Temuan penggunaan APBD Banten tahun Anggaran 2022 tersebut diantaranya:

Pertama, dampak dari pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum memadai. Sehingga, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp4,83 Miliar.

Selain itu, terdapat uang sitaan sebesar Rp5,98 Miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah Pemprov Banten.

Sebagaimana diketahui, temuan tersebut merupakan dampak dari kasus korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp10,8 Miliar. Empat tersangka sudah divonis hukuman oleh Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 10 Januari 2023.

Kedua, persoalan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,21 Miliar.

 

Ketiga, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Lima Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,48 Miliar.

Keempat, soal Pelaksanaan 42 Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas dan Umum Permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, kelebihan pembayaran sebesar Rp1,90 Miliar.

Meski banyak temuan, Pemprov Banten mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dalam laporan keuangan APBD tahun 2022.

Baca Juga: Penyerahan LKPD TA 2022 ke BPK RI Ditarget Lebih Cepat, ini Penjelasan Kepala BPKAD Provinsi Banten

Usai penyerahan LHP di Gedung DPRD Banten, Emmy Mutiarini sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten menyebutkan, Pemprov Banten sebenarnya punya pekerjaan untuk menyelesaikan temuan lainnya sejak 2015 lalu.

Sebagaimana yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Banten kata Emmy.

“299 rekomendasi BPK atau sekitar 17 sekian persen yang memang belum diselesaikan. Nah untuk yang belum diselesaikan itu ada beberapa status kategori. Pertama memang ada yang sama sekali belum ditindak lanjuti, ada yang memang sudah ditindak lanjuti tapi belum selesai,” katanya.

Permasalah tersebut menurutnya dibiarkan berlarut. Meskidemikian, dimungkinkan menurutnya, beberapa faktor menjadi penghambat Pemprov Banten dalam menyelesailan ratusan temuan itu.

“Mengapa permasalah itu berlarut, jadi sudah sekian purnama masih muncul didalam laporan, karena memang ada beberap kesulitan dalam proses penagihan, terutama mungkin terkait dengan para pengampu untuk menindaklanjuti yang memang sudah tidak ketemukan atau sudah meninggal,” katanya.

 

Pj Gubernur Banten AL Muktabar menyampaikan rasa syukurnya atas kembali diraihnya WTP oleh Pemprov Banten atas LHP atas LK. Ia pun memastikan Pemprov Banten menindaklanjuti temuan BPK.

“Perwakilan Provinsi Banten hal-hal yang diperlukan tindak lanjut akan kita lakukan langkah-langkah sesuai dengan perpu utamanyanatas 60 hari kedepan. Bagian tindak lanjut upaya kita mematuhi azas efiseinsi, akuntabel, transparan mudah-mudahan apa yang kita capai ini terus bisa kita lanjutkan,” katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah