Penuhi Panggilan Bawaslu, Sekda Kota Cilegon Dicecar 15 Pertanyaan

- 7 Agustus 2020, 15:55 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati memenuhi panggilan Bawaslu, Kamis 6 Agustus 2020. Dalam klarifikasinya, Sekda Kota Cilegon dicecar 15 pertanyaan terkait dugaan pertemuan politis di kantor pemerintahan yang melibatkan salah satu bakal calon kepala daerah beserta tim suksesnya.

Kepada awak media, Sari Suryati mengatakan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh salah satu komisioner mengenai sistem gedung pemerintahan di Pemkot Cilegon.

"Untuk di pemerintahan itu, ada prosedur tetap (protap) yang sama. Siapa pun tamu yang datang ke pimpinan, mau ke wali kota, wakil wali kota atau pun ke saya, semua tamu punya hak juga seperti masyarakat. Partai mana pun, organisasi mana pun, harus dilayani dengan baik," katanya.

Baca Juga : Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada Di Pemkot Cilegon

Sesuai protap juga, ajudan menyampaikan kepada pimpinan. Selain itu, tidak mungkin juga semua masyarakat yang ingin datang dan bertemu dengan pimpinan ditolak.

"Untuk aktivitas di dalam seperti apa, kan ibu tidak tahu. Intinya protap yang kami lakukan sesuai dengan etika pemerintahan, ada di ajudan. Tamu yang masuk, siapa pun melalui ajudan. Lalu, ajudan menyampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Dari mana pun tamu yang datang, ucap dia, pasti diterima. Apalagi pejabat negara, siapa pun harus diterima dengan baik.

"Tapi isinya di dalam apa, ajudan juga tidak pernah tahu. Tapi, bagaimana kami memberikan fasilitas kepada pimpinan untuk ruang tamu harus selalu ada, ajudan ada dan protapnya seperti itu," tuturnya.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ayatullah Khomeini Penuhi Panggilan Bawaslu Cilegon

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya memanggil sekda dan dua anggota DPRD Cilegon.

"Ini adalah kelanjutan pemanggilan dari yang kemarin, karena salah satu masuk dalam terlapor. Kemudian ada dari dewan, masing-masing diklarifikasi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk hasil, nanti sesudah ini akan dikumpulkan, agar data-data lengkap dan baru bisa kesimpulan," katanya.

Dalam menyimpulkan hasil keterangan tersebut, ujar dia, butuh proses sekitar 5 hari. Sebelum ada kesimpulan, kami menggelar pleno dan hasilnya akan ditempel seperti apa.Untuk sanksi, ucap dia, bergantung hasil dari pendalaman. Dalam menyikapi permasalahan ini, pihaknya masih mencari aturan seperti institusi yang lain atau menggunakan aturan pemilihan.

"Karena setelah pengumpulan hasil klarifikasi ini seperti apa, bukti-bukti dan data yang ada. Namun, sampai sejauh ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan buktibukti. Yang jelas, kasus ini secara global ada kaitannya dengan petahana. Sekda yang secara regulasi umum, beliau mempunyai kewenangan terhadap seluruh lingkup Pemkot Cilegon," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x