Didesak Warga, Pemkot Serang Banten Akhirnya Robohkan THM di Serang Timur

- 14 April 2023, 11:30 WIB
Ratusan warga menyaksikan pembongkaran THM di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 13 April 2023.
Ratusan warga menyaksikan pembongkaran THM di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 13 April 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Apalagi, kebanyakan usaha tersebut tidak memiliki izin atau ilegal dan menyalahi aturan.

"Tidak ada aturan yang membolehkan tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan ada di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan sejumlah upaya untuk memberikan peringatan kepada pemilik usaha.

Mulai dari pendekatan secara persuasif, memberikan teguran, hingga penyegalan tempat usaha.

Namun, pemilik usaha atau pengelola tidak mengindahkan hal tersebut, sampai akhirnya diputuskan untuk dibongkar.

"Mereka juga tidak menghargai keberadaan Pemkot Serang, dan yang paling mengkhawatirkan adalah aspirasi dari masyarakat. Makanya kami membongkar tempat maksiat di sini. Apalagi usaha ini tidak berizin dan masuk ke ruang milik jalan (Rumija)," tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah melakukan rapat bersama Forkopimda untuk melaksanakan pembongkaran THM tersebut.

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pengelola serta pemilik tempat hiburan tersebut.

"Sesuai SOP sudah kami lakukan, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga untuk melakukan pengosongan tempat hiburan. Bangunan yang digunakan oleh tempat hiburan malam tidak memiliki satu pun izin dari Pemkot Serang," ucapnya.

Sebagai antisipasi adanya gugatan hukum baik oleh masyarakat maupun pemilik usaha, Pemkot Serang telah menyiapkan berbagai dokumen hukum.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah