Tidak Bayarkan THR Kepada Karyawan, Perusahaan di Kota Serang Bakal Kena Sanksi Ini

- 15 April 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR. Pemkot Serang akan sanksi berat perusahaan di Kota Serang jika tak bayarkan THR.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR. Pemkot Serang akan sanksi berat perusahaan di Kota Serang jika tak bayarkan THR. /Kabar Banten /Rizki Putri

"Alhamdulillah sampai hari ini tidak ditemukan permasalahan soal THR. Bahkan kami telah mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang terdzolimi dan tidak dibayarkan haknya," tuturnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, bagi perusahaan yang telat apalagi tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan ditindak tegas.

Sesuai dengan peraturan dan instruksi dari Pemerintah Pusat, yang meminta agar dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum cuti bersama.

"Kalau THR tidak diberikan, sesuai dengan peraturan menteri terkait pelaksanaan pemberian THR, maka perusahaan akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha. Nanti ada posko pengaduan di disnaker, bagi karyawan yang tidak menerima THR bisa mengadu di sana," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah