KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan sanksi berat apabila ditemukan adanya perusahaan di Kota Serang yang melanggar dan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang telah melakukan monitoring terkait pembayaran tunjangan keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, bisa dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian operasional.
Sebab, pemberian tunjangan hari raya merupakan hak karyawan yang tertulis secara legal dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.
"Kalau ada pengaduan itu, akan ditindaklanjuti dan perusahaan diberikan sanksi sampai penghentian operasional. Karena itu hak karyawan, bagian dari perjanjian antara perusahaan dan pekerja. Selain gaji rutin karyawan juga wajib mendapat tunjangan hari besar keagamaan," katanya.
Nantinya, dia menjelaskan, Disnakertrans Kota Serang akan memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Provinsi Banten terhadap perusahaan yang melanggar.
"Nanti mereka (Disnakertrans Provinsi Banten) yang akan asessment dan memberikan tindakan serta sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya," ujarnya.
Dikatakan dia, saat ini, pihaknya telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa ke sejumlah perusahaan besar di wilayah Kota Serang.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tidak membayarkan hak karyawannya.