Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti menelantarkan anak, HS dijerat Pasal 305 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ***