Bejad, Ditinggal Istri Jenguk Orang Tuanya Sakit, Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Serang Hamili Anak Kandung

- 28 April 2023, 13:13 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang AKBP Yudha Satria menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di kecamatan pontang saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang AKBP Yudha Satria menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di kecamatan pontang saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023. /Kabar Banten /M Hashemi Rafsanjani

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. 

Jika terbukti menelantarkan anak, HS dijerat Pasal 305 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah