"Tentu menjadi tugas kita bersama," katanya.
Al Muktabar menjelaskan, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan daerah atau Perda tentang desa adat.
"Kita telah menerbitkan Perda Desa Adat sebagai perlindungan terhadap masyarakat Suku Baduy dan pemanfaatan sumber daya alam karena di lingkungan Baduy itu dikelola dengan cara bersahabat dengan alam," tegasnya.***