KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengklaim tidak ada aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan di wilayah Kota Serang.
Hal itu dipastikan karena tidak adanya laporan atau pengaduan pekerja baik melalui posko maupun hasil monitoring.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan maupun aduan dari karyawan mengenai pemberian THR keagamaan yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Tidak Bayarkan THR Kepada Karyawan, Perusahaan di Kota Serang Bakal Kena Sanksi Ini
Bahkan, hingga Posko Pengaduan THR ditutup tidak ada satupun aduan yang masuk ke Disnakertrans Kota Serang.
"Pengaduan THR tidak ada, baik di posko pengaduan maupun hasil monitoring yang kami lakukan. Mereka merasa bahwa perusahaan telah sesuai memberikan besaran THR yang sesuai dengan peraturan," katanya, Selasa 2 Mei 2023.
Menurut dia, selama monitoring THR ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Serang, pihak pengusaha telah membayarkan tunjangan keagamaan jauh sebelum hari raya.