Disnakertrans Kota Serang Klaim Nihil Aduan Terkait Pemberian THR Pekerja

- 3 Mei 2023, 12:30 WIB
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengaku tidak ada aduan terkait pemberian THR tahun ini.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengaku tidak ada aduan terkait pemberian THR tahun ini. /Kabar Banten/Rizki Putri

Artinya, tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pemberian hak pegawai.

"Sejauh ini, hak-hak mereka diberikan, bahkan pada waktu monitoring THR tidak ada yang mengadukan. Artinya mereka diberikan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Rahmat mengatakan, rata-rata pihak perusahaan membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bahkan, beberapa diantaranya telah dibayarkan pada awal April 2023.

"Kami juga sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan dan mereka rata-rata telah membayarkan THR karyawannya sebelum cuti lebaran. Pemberiannya awal April dan tidak ada yang melanggar," tuturnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi Aneh dengan Upah Fantastis, Salah Satunya Hanya Rebahan

Dia menjelaskan, apabila terdapat perusahaan yang pelanggaran tersebut, pihaknya akan menindak dengan melaporkan kepada Bidang Pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakkan.

Dengan kategori tindakan mulai dari teguran hingga sanksi berat dengan menutup secara permanen perusahaan, melalui beberapa proses dan tahapan.

"Jadi bidang pengawasan yang ada di provinsi itu bisa langsung menindak, karena kewenangannya memeriksa dan menyelidiki. Apabila ada pelanggaran bisa menutup usaha sementara hingga menutup total," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah