Buron Setahun, Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Dibekuk

- 11 Agustus 2020, 11:42 WIB
pencurian rumah kosong ilustrasi
pencurian rumah kosong ilustrasi /

Muharram mengakui bahwa pihaknya kesulitan menangkap pelaku selama satu tahun lantaran minim identitas pelaku. “Proses pencarian pelaku ini kesulitan karena korban tidak mengenal si pelaku. Kita hanya berbekal rekaman CCTV dari rumah korban sebagai petunjuk untuk melakukan pencarian pelaku,” ungkap Muharram.

Pelaku, kemudian berhasil tertangkap setelah pihak kepolisian melacak jejak digital melalui pesan instagram kepada korban dengan menggunakan beberapa akun palsu. Pelaku, mengetahui nama korban dari notifikasi instagram yang muncul pada handphone korban yang dicuri.

“Pelaku mengirimkan pesan kepada korban sekira sebulan lalu dan beberapa kali menggunakan berbagai akun untuk menanyakan kabar dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya,” ucap Muharram.

Berkat jejak digital tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. “Awalnya pihak keluarga sempat bilang bahwa pelaku tidak ada di rumah, tetapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya pelaku kita tangkap,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni tindakan pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Raf mengaku melakukan tindakan pencurian sekaligus pemerkosaan tersebut dalam keadaan mabuk dan baru kali pertama melakukan aksi pencurian sekaligus pemerkosaan.

“Awalnya cuma mau maling blower AC, tapi ngeliat perempuan cuma pakai tanktop dan celana dalam jadi nafsu. Jadi sekaligus lampiasin nafsu,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x