Pemprov Banten Usulkan Penambahan Rp800 Miliar, Pinjaman Membengkak

- 11 Agustus 2020, 13:01 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 2020.

"Salah satu program pemulihan ekonomi nasional adalah pemulihan ekonomi daerah," katanya.

Baca Juga : Pemprov Banten Ajukan Pinjaman Rp 4,1 Triliun

PP tersebut merupakan turunan dari dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Terkait pinjaman dijelaskan dalam PP 43 pasal 15 , 15a dan 15b, disebutkan pinjaman itu dilakukan kepada PT SMI.

"Jumlah pinjaman dan peruntukannya harus dibahas dalam penyusunan APBD bersama-sama dengan DPRD dan harus persetujuan bersama," ujarnya.

Dengan acuan PP itu, maka pinjaman tidak perlu melalui rapat paripurna DPRD Banten atau hanya cukup melalui pemberitahuan paling lambat 5 hari setelah pengajuan pinjaman dilakukan.

"Selasa 11 Gustus 2020 akan dibahas di rapat pimpinan dan rapat Badan Anggaran. Perlu pembahasan bersama," tuturnya.

Ia mengakui, Pemprov Banten telah mengirimkan surat usulan pinjaman daerah dan telah diterimanya per tanggal 10 Agustus 2020. "Sudah masuk per tanggal 10 Agustus 2020 suratnya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x