KABAR BANTEN – Tengah hangat saat ini, isu tentang mantan terpidana yang maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg DPR/DPRD.
Namun, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengharuskan memenuhi syarat yang sudah ditentukan bagi mantan terpidana yang maju menjadi Calon Legislatif.
Anggota KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, mantan terpidana yang maju menjadi Calon Legislatif adalah mereka yang bebas lebih dari 5 tahun atau kurang tetap bisa menjadi Caleg DPR/DPRD.
"Bisa, tetap bisa," ujar Masudi menegaskan mantan terpidana bisa maju menjadi Caleg DPR/DPRD, Minggu 7 Mei 2023.
Hanya saja lanjut Masudi, bagi mantan terpidana yang maju menjadi Caleg DPR/DPRD diharuskan memenuhi syarat khusus.