Sementara, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana menambahkan, usulan remisi di berlakukan bagi seluruh WBP yang memenuhi persyaratan, sebagaimana telah teregister dalam sistem database Pemasyarakatan (SDP).
Baca Juga: Pengembangan Fasilitas Publik, Pemkab Lebak Tunggu Pelepasan Lahan
“Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online, menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP, kita verifikasi melalui sistem, sudah online terkoneksi dengan dunia luar, tentunya transparan," ucapnya.
Salah seorang WBP, FR merasa sangat senang akan mendapatkan remisi. Baginya, remisi merupakan sebuah penghargaan dan perhatian negara kepada WBP seperti dirinya.
"Kami sudah mengikuti serangkaian pembinaan disini. Hasilnya akan menambah semangat kami lagi untuk menjadi lebih baik," ucapnya. ***